Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #27991

2016-02-11 07:10

LGBT bertentangan dengan hukum agama dan hukum alam. Ini merupakan bentuk penyimpangan yang harus disikapi dengan tegas untuk menghindari kerusakan moral pada generasi yang akan datang.