Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28331

2016-02-11 08:31

Karena lgbt adalah kelainan seksual = penyakit, yang harus diobati, bukan dilegalkan.