Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28388

2016-02-11 08:46

Mudharat yang ditimbulkan sangan besar, penyakit fisik dan psikis yang menimpa pelaku, dapat merusak moral sampai pd tatanan masyarakat..