Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28552

2016-02-11 09:32

 Sehabis LGBT, nanti Insest, Pedofil, Beastiality, Orgy dll dll akan menuntut dianggap normal dan minta hak yg sama dg LGBT.