Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28687

2016-02-11 10:04

"Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth (Homoseksual)"

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kaum Subyek dan obyeknya"