Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28770

2016-02-11 10:29

LGBT adalah penyakit. Seharusnya pelakunya diperlakuka sama seperti pemakai narkoba. Kalo g dipenjara, ya di rehabilitasi.