Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28855

2016-02-11 10:53

Karena LGBTIQ adalah bentuk penyimpangan seksual dan bertentangan dengan ajaran agama, merusak moral bangsa yang berketuhanan yg Maha Esa. Penyakit sosial jangan diberi celah apalagi diberi kesempatan, penyakit sosial harus diobati dan diberantas karena dapat menular dan menjadi wabah negara. Mereka para LGBTIQ harus disembuhkan jangan dibiarkan menyebar penyakitnya meski mereka tidak menyadari.