Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28921

2016-02-11 11:10

Seharusnya tanpa tanda tangan rakyatpun bahwa LGBT jelas2 bertentangan dg nilai dan norma agama maupun pancasila maka dpr mpr hrs tgs tidak melegalkannya