Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29186

2016-02-11 12:28

lgbt, merupakan perwujudan penyimpangan perilaku yang nyata-nyata dilarang dalam islam, sementara nkri merupakan negara yang dibangun atas dasar keberagamaan, akankah hawa nafsu yang merusak ini mendapatkan pengakuan dari institusi negara? akankah negara melestarikan paham & wabah yang jelas2 mengakibatkan kerusakan akhlaq/moral bangsa? saya sangat setuju pabila negara memberikan support bagi normalisasi para pengidapnya, baik dalam bentuk rehabilitasi, bimbingan moral, ataupun dukungan lainnya pada lembaga2 yang giat memberikan penyuluhan, pendidikan bahkan pemberantasan pada kaum lgbt tersebut.