Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29342

2016-02-11 13:08

Penyimpangan moral sebaik'a segera di tangani dan di buatkan uud khusus klu blm ada, klu sudah ya segera di tegakan, benar katakan benar, jika salah maka diluruskan.