Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29392 Re: Re:

2016-02-11 13:19

#830: - Re:  

 Hubungan sesama jenis jelas bukan adab dan sangat tidak beradab. Jadi sila ke 2 sdh menggugurkan LGBT.

LGBT adalah penyakit sosial, dan keadilan untuk penderita penyakit ini adalah konseling untuk disembuhkan, bukan dibiarkan. Apalagi dilegalkan...