Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29792

2016-02-11 15:39

Karena LGBT tidak dibenarkan dalam agama manapun. Selain itu juga tidak sesuai dengan dasar negara kita yang berlandaskan Pancasila.