Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29825

2016-02-11 16:07

Karna bukan kodrat mereka untuk berpasangan sesama jenis, dri zaman dahulu hingga sekarang sudah dan belumnya ada agama juga sudah mengerti dan tau bahwa perempuan dg laki2 .. Padahal zaman dahulu blm ada pendidikan, berarti Penganut LGBT tidak berpendidikan , lebih parah dg zaman purba, dsb yg sejenis itu