Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #29983

2016-02-11 21:37

Karena prilaku menyimpang tidak bisa dibenarkan menurut norma sosial dan norma agama