Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30095

2016-02-11 23:12

Assalamualaikum sahabat Dakwahmu, semoga kalian sehat selalu amin. Kali ini kami akan membahas Hukum Berhubungan Sesama Jenis Dalam Islam.

Oke kita awali dengan sebuah intro bahwa Liwath (homo seksual) adalah hubungan antara sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki), sedangkan hubungan antara wanita dengan wanita disebut lesbian.
Hubungan sesama jenis adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya.
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali kepada ummat di masa beliau dan sesudahnya.
Rasulullah bersabda:
“Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga kali: “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim).
TOLAK LGBT. Allahuakbar