Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30161

2016-02-11 23:57

Karena tidak sesuai dengan agama,merusak tatanan sosial dan melecehkan uu perkawinan dan lgbt adalah penyakit sosial bukan hak asasi manusia karena dampaknya sangat amat negatif terhadap generasi penerus bangsa