Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30263

2016-02-12 00:49

LGBT bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan sangat bertentangan dengan agama apapun yang diakui di Indonesia. Terutama agama Islam merupakan kewajiban untuk mengutuk.