Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30320

2016-02-12 01:18

lgbt sudah tidak sesuai dengan syariat agama dan uud 45, dngn alasan kemanusiaan mereka minta kesamaan hak,masyarakat indonesia sdh bnyk memberikan ruang, jd ga usa bnyk permintaan lagi, kl ingin bebas dan tdk patuh pada agama dan uud 45, silakan pindah ke luar negri,kalo petisi ini di sahkan, lama kelamaan komunitas narkoba, minta di lindungi dengan alasan kemanusiaan,intinya : saya menolak dengan tegas 1000x adanya pengesahan lgbt di indonesia, terimakasih