Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30347

2016-02-12 01:28

Perbuatan LGBT adalah perbuatan keji dan diharamkan oleh Allah. Serta pelakunya akan mendapat azab yg pedih. Sebagaimana dahulu kaum Nabi Luth.