Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30400

2016-02-12 01:51

Dilihat dari sudut pandang manapun (agama, moral, dan hukum alam) penyimpangan ini seperti tidak dapat dibenarkan.