Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Farhan

/ #30402

2016-02-12 01:52

Selain ditolak legalitasnya, para pasien LGBT juga harus diberi sarana oleh pemerintah, pihak-pihak yang berwenang juga dari LSM untuk melakukan recovery dan pemulihan. Karena apalah gunanya penolakan legalitas itu tanpa usaha untuk menghentikan arusnya.