Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #30777

2016-02-12 04:24

Karena LGBT itu sebaiknya direhabilitasi atau diobati agar kembali sesuai dengan fitrahnya. Bukan malah dijerumuskan dengan melegalkannya.