Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31003

2016-02-12 06:38

LGBT adalah gangguan jiwa. Perilaku yg menyimpang dari kodrat fisik biologis. Perilaku LGBT juga bertentangan dg ajaran agama Islam, Katolik, Kristen Protestan, dan Yahudi.