Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31097

2016-02-12 07:36

LGBT telah melanggar norma agama dan norma kesusilaan dan melanggar norma kemanusiaan. LGBT adalah penyakit menular dan berbahaya.