Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31185

2016-02-12 08:30

Mendukung LGBT berarti melawan syariat Allah.
Hukumnya HARAM