Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31252

2016-02-12 09:24

Karena legalisaai lgbt oleh negara merupakan pintu masuk bagi dosa untuk menodai institusi keagamaan meyang pada dasarnya tidak mentolerir adanya sikap permisif terhadap dosa, apapun jenisnya dengan menggunakan tangan pemerintah