Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31324

2016-02-12 10:05

Komunitas itu biasa-biasa saja seperti kelompok-kelompok komunitas lainnya yang tak perlu dilegal formalkan. Lebih banyak mudhoratnya daripada fungsi sosial kemasyarakatannya. Kalau di legalkan malah dampaknya kedepan akan menuntut lebih jauh lagi seperti melegalkan perkawinan sejenis yang justru akan menjungkirbalikkan sistem kehidupan beragama, sistem adat/berbudaya ketimuran, tatanan sosial dan lain sebagainya. Dampak lainnya akan menimbulkan kerawanan di jalan-jalan raya lalulintas karena mereka umumnya eksis di tempat-tempat strategis yang ramai orang lalulalang.....