Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31342

2016-02-12 10:16

LGBT adalah tindakan legalisasi penyimpangan orientasi seksual yg tidak sesuai kodrat makhluk Allah yg diciptakan berpasang2an yg brbeda jenis kelamin. Selain itu, secara medis, LGBT adalah suatu penyakit menular yg menyebar antara pelaku dan korbannya yg kmudian korbannya akan menjadi pelaku yg mencari korban lainnya jika dibiarkan bebas. Untuk itu, sudah sewajarnya pelaku dan korban LGBT dijatuhi hukuman mati, jika terjadi pembiaran maka keduanya sama-sama akan memberi dampak buruk brupa persebaran LGBT sebagai penyakit menular yang smakin meluas dengan cepat.