Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Yudha

/ #31365 Belajar cerdas

2016-02-12 10:29

sblm menerapkan sebuah aturan atau kebijakan, setidaknya gunakan survey atau riset. Riset mengatakan LGBT adalah sesuatu yg bisa ditularkan lwt pergaulan. Jadi logika apa membolehkan LGBT. Pejuang2 HAM bila sudah jadi korban LGBT lewat keluarga2 nya krn pelegalan ini, baru org2 HAM sadar.