Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31398

2016-02-12 10:43

LGBT sudah termasuk zina sebab mereka bersetubuh sesama jenis dan ini sangat di larang dalam hukum islam dan pelakunya harus di hukum mati ini tidak melanggar hukum ham sebab apabila di biarkan pelakunya akan terus melakukannya dan dapat menimbulkan penyakit hiv untuk itu mereka harus di hukum mati