Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31453

2016-02-12 11:16

LGBT adalah prilaku menular, bertentangan dengan agama dan fitrah, kami berhak mendapat perlindungan negara terhadap keyakinan dan masa depan anak anak kami