Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31502

2016-02-12 11:50

LGBT adalah penyakit hina yang menempatkan martabat manusia lebih rendah daripada hewan melata. Penyakit ini juga menular dan merusak mental sehingga exposure harus diminimalisir mulai dari mencekal tayangan media yang bertema LGBT atau melibatkan LGBT juga menegakkan hukum bahwa expose praktek LGBT akan berkonsekuensi pidana. Isu diskriminasi adalah alasan yang tidak logis karena para LGBT yang menyimpang dari kodrat Illahi, jadi untuk apa mengikuti penyimpangan itu. Kesimpulannya, LGBT harus ditumpas mulai dari pelaku sampai media penyebarannya.