Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31507

2016-02-12 11:56

LGBT adl merupakan penyimpangan, dapat ditularkan oleh perilaku lingkungan, dan tidak sesuai dengan ajaran Agama manapun, serta mengenyampingkan kodrat manusia dalam berketurunan.