Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31515

2016-02-12 12:02

Karena LGBT tidak sesuai norma agama dan budaya masyarakat Indonesia dan LGBT termasuk gangguan jiwa dan penyimpangan seksual yang bisa disembuhkan jika ingin bertobat, dapat memusnahkan keberlangsungan keturunan manusia, dapat menyebarkan penyakit seksual, HIV-AIDS dan meningkatkan kriminalitas pelecehan seksual terutama terhadap anak anak, dan dapat menyebabkan keretakan rumah tangga.