Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31627

2016-02-12 13:09

Sakit jiwa dan orientasi seks menyimpang, jelas bukan sesuatu yang normal.
Hak mereka adalah disembuhkan, bukan dilegalkan untuk menulari dan merusak generasi penerus bangsa.
Semoga yang berwenang dapat bijak, dalam mengambil keputusan.