Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31678

2016-02-12 13:32

Karena LGBT adalah penyakit, tidak berperikemanusiaan, melanggar norma agama, norma sosial