Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

sapaya

/ #31742

2016-02-12 14:30

Lgpl, tidak sesuai dengan sila kedua, yaitu: "Kemanusiaan yg adil dan BERADAB". Apa LGBT bisa dibilang beradab? Bila Indonesia melegalkan LGBT, sama saja mengubah pancasila yg jelas2 dasar negara kita. Ketika suatu dasar negara diubah, makan negara itu akan berubah juga