Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31825

2016-02-12 15:43

LGBT adalah KEJAHATAN, bukan penyakit apalagi HAK, Maka pelaku dan pembelanya WAJIB dihukum MATI