Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #31918

2016-02-12 22:09

Menurut sayaLGBT bukannya suatu ganguan yang bersifat permanen, jadi merekapun bisa u dirangkul dan d terapi secara psikologis maupun fisik untuk kembali ke kodratnya. Dan ini perlu dukungan sosial untuk mengajak,merangkul dan memberikan siraman rohani. Sebagai makluk sosial sayapun ikut bertanggungjawab untuk membuat sesuatu yg tdk lurus untuk kembali ke hal yg sewajarnya... Dan mereka bisa untuk d bina...