Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32127

2016-02-13 01:48

Ada tiga poin penting yang menjadi landasan berfikir kami dalam standing position di ketidaksetujuan kami terhadap legalisasi LGBT di Indonesia.

Pertama, LGBT bukan hal yang harus dilindungi atas dasar HAM. Kerena sesungguhnya kita sepakat bahwasannya HAM baru ada ketika manusia ada. Coba kita bayangkan ketika ada sekelompok masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu adalah kaum dan lesbian dan gay, kira2 apa yang terjadi? Dari contoh di atas sungguh sangat ironi ketika para kaum LGBT dengan tegas mengatakan bahwasannya mereka perlu di legalkan atas dasar HAM padahal kita tahu bahwa dampak dari pola prilaku mereka berujung pada pemusnahan masal umat manusia pada 10 atau lebih generasi ke depannya.

Kedua, LGBT bukanlah fitrah manusia sejak lahir. Sering kali para kaum LGBT mendengungkan di telinga kita kalimat "ini adalah fitrah kami sebagai umat manusia". Jika memang itu adalah fitrahnya sebagai umat manusia maka sampai ini yang kita dengar dalam sejarah manusia pertama adalah bukanlah Adam dan Hawa melainkan Adam dan Stave atau istilah lain yang bisa mengistilahkan itu. Atau lebih kokretnya dalam realitas tidak mungkin zigot terbentuk karena bertemunya sel sperma dengan sel sperma atau sel ovum dengan sel ovum.

Ketiga, sejarah umat manuisia. Dalam perspektif historis kemanusian umat manusia yang termaktub dalam beberapa kitab suci umat manusia mengatakan bahwasannya bagsa sodom (kaum gay) dimusnahkan karena perbuatanya hina dan di sisi lain kaum lesbian hadir karena keterpurukan para istri melihat tingkah laku suaminya seperti itu. Sungguh sejarah yang kelam dan sudah seyogyanya kita bercermin akan hal itu dewasa ini.

Pedulilah, hidup ini bukan hanya sekedar untuk kepentingan sendiri tapi juga tentang bagaimana bisa saling menolong, menjaga, dan meluruskan.