Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32189

2016-02-13 02:44

Karena perbuatan LGBT adalah menyimpang dari syari'at Allaah Ta'ala . Dan wajib untuk menolaknya... Cukuplah azab bagi kaum nabi luth sebagai pelajaran!