Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

RUSAYDI

/ #32377

2016-02-13 05:50

LGBT telah keluar konteks dari pancasila , tepatnya sila pertama. Yg dimana pada sila tersebut berbunyi : " Ketuhanan Yang Maha Esa" . Apabila melegalkan LGBT maka kita tidak patuh pada ajaran agama kita masing2, melegalkan berarti membiarkan hal yg seharusnya dilarang malah dilakukan. Sekian