Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32695

2016-02-13 12:48

LGBT tidak dibenarkan dalam ajaran apapun,,,dan merupakan penyakit yang harus diamputasi secepatnya,,,sebelum menularkan ke yang lain dan sebelum anak,cucu dan keluarga kita yang menjadi korban...hewan aja harus dilestarikan terlebih lagi manusia..
Terima kasih..