Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32783

2016-02-13 14:56

LGBT melanggar hak dasar dan fitrah manusia sebagai makhluk yang didesain untuk berketurunan, paham dan ideologi LGBT ini melukai nilai tersebut, sehingga harus dihentikan sebaran pahamnya melalui undang2.