Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32819

2016-02-13 16:20

LGBT adalah bentuk penyimpangan sexual yang harus diberi perhatian khusus & dinormalkan dengan terapi intensive. Jangan dilegalkan hingga menjadi trend gaya hidup baru yang tidak sesuai dengan kodrat manusia & ajaran agama.