Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32888

2016-02-13 22:36

LGBT itu termasuk gangguan jiwa dan dilaknat Alloh jadi tidak boleh mendapat legalitas,tapi harus di terapi spy kita terhindar dari murka Alloh