Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32958

2016-02-14 01:34

LGBT melanggar kewajiban asasi manusia, jadi tidak berhak menuntut hak asasi