Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #32967

2016-02-14 01:48

LGBT adalah penyakit kejiwaan dan fisik. Bisa menular. Beresiko tinggi untuk perkembangan akhlak dan kesehatan. Harus ada upaya preventif dan kuratif secara dini, supaya tidak terlanjur berkembang.