Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33052

2016-02-14 04:57

Semoga petisi ini menyadarkan saudara2 yg LGBT segera kembali kepada fitrah manusia yg diciptakan berpasang2an. Tinggalkan kebanggaan menggunakan logika akal pikiran semata, karena sesungguhnya logika akal pikiran sangat sempit dan sangat terbatas untuk mampu memahami permasalahan kehidupan yang amat luas ini. Logika akal pikiran harus disandarkan kepada pedoman yg lebih luas lagi yaitu pedoman Tuhan yg tertuang dalam kitab suci agama. Sekalipun sy tdk membaca kitab suci selain Al Qur'an, sy sangat yakin bahwa tidak ada satu kitab suci dari agama apapun yg membolehkan LGBT.

Kebetulan negara kita Indonesia tercinta berdasarkan Pancasila dg sila pertama KeTuhanan YME, artinya semuanya harus didasarkan kepada ketentuan Tuhan, yang tertuang dalam kitab suci. Jadi kalau tetap LGBT artinya mengingkari dasar negara Indonesia, mengingkari kitab suci agama2, mengingkari Tuhan. 

Kalau megingkari dasar negara maka akan dihukum oleh negara, mengingkari kitab suci agama akan dihukum oleh agama, dan mengingkari Tuhan maka akan diazab oleh Tuhan.

Sadarlah wahai saudara2 LGBT, sebelum kalian dihukum oleh negara, sebelum kalian dihukum oleh agama, dan sebelum kalian diazab oleh Tuhan.