Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33320

2016-02-15 00:06

lGNT adalah tindakan yang menyimpang. Tidak sesuai dengan fitrah nya manusia diciptakan. Melanggar aturan sang pencipta